Permenaker No. 4 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Bagi Operator Pesawat Uap
Pada 19 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur ketentuan bagi operator pesawat uap di seluruh Indonesia.
Fokus Utama Regulasi
Permenaker ini menggantikan PER.01/MEN/1988, yang sebelumnya menjadi dasar hukum mengenai kualifikasi dan persyaratan operator pesawat uap. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik industri terkini, regulasi ini mencakup:
•
Standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian dan pengawasan pesawat uap;
•
Persyaratan kualifikasi dan lisensi K3, termasuk pelatihan dan sertifikasi;
•
Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab operator pesawat uap;
•
Mekanisme pengawasan serta sanksi atas pelanggaran; dan
•
Prosedur penerbitan dan perpanjangan lisensi operator.
Latar Belakang
Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Tahun 1988 (PER.01/MEN/1988), dianggap sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan teknologi dan dinamika industri modern. Oleh karena itu, Permenaker No. 4 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Poin-Poin Penting
1.
Persyaratan Kualifikasi Operator wajib memiliki sertifikasi K3 dan lisensi resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
2.
Pelatihan dan Lisensi Ditetapkan prosedur standar untuk pelatihan awal dan pelatihan ulang sebagai syarat penerbitan maupun perpanjangan lisensi operator.
3.
Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah, melalui instansi terkait, akan melakukan inspeksi berkala dan dapat menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
4.
Tanggung Jawab Operator Operator bertanggung jawab atas keselamatan operasional, pemeliharaan alat, serta pelaporan insiden atau potensi bahaya di lingkungan kerja.
Permenaker No. 4 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Bagi Operator Pesawat Uap Read More »

