Kader Norma Ketenagakerjaan Batam

Kader Norma Ketenagakerjaan Batam

SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN BATAM

PT. MULTI PRIMA DAYA PERKASA

Latar Belakang Sertifikasi Kader Norma Kenagakerjaan

KEPDIRJEN 5/292/AS.02.07/XI/2022 Tentang Standard Nasional Jabatan KNK

Kader Norma Ketenagakerjaan Batam – Regulasi Peraturan Perundang undangan dibidang Ketenagakerjaan seperti pengupahan, hubungan industrial, Batasan pekerja wanita dan anak, pengaturan jam kerja dll belum tersosialisasi dgn baik. Masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak hak pekerja dengan benar. Untuk itu, diperlukan suatu pelatihan dan pengujian untuk mendapatkan sertifikasi, terutama bagi HRD, sehingga dapat menerapkannya diperusahaan tempatnya bekerja, sekaligus melaksanakan kepmen 257 tahun 2014.

Oleh sebab itu Multidasa sebagai PJK3  yang beralamatkan di kota Batam, akan mengadakan sertifikasi dan pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan dalam upaya agar karyawan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk dapat membantu pengusaha dalam melaksanakan norma – norma ketenagakerjaan di perusahaan

Untuk itu Multidasa, mengundang pimpinan perusahaan, HRD, tenaga ahli, supervisor, dan perwakilan perusahaan  atau mengirimkan personelnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Sertifikasi dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan.

Tugas

Kader Norma Ketenagakerjaan memiliki tugas membantu pengusaha dalam penataan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan dan melakukan audit penerapan norma ketenagakerjaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Kader Norma Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi :

  1. Pemetaan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.
  2. Pelaksanaan audit internal penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.
  3. Monitoring, evaluasi, dan penyusunan program perbaikan tindak lanjut audit internal.

Wewenang :

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi tentang penerapan norma ketenagakerjaan kepada dan/atau dari pejabat dan/atau petugas terkait di perusahaan;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan baik internal maupun non internal;
  3. Melakukan pemeriksaan dan/atau audit internal pelaksanaan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Tanggung Jawab : 

  1. Bertanggung jawab terhadap laporan hasil pemetaan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan;
  2. Bertanggung jawab terhadap laporan hasil audit internal penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan;
  3. Bertanggung jawab terhadap penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan berbasis konsep Private Complience Initiative (PCI)

Maksud dan Tujuan Sertifikasi Kader Norma Kenagakerjaan

untuk menghasilkan HRD dan operasional perusahaan yang kompeten dalam menjalankan regulasi dibidang ketenagakerjaan dengan efektif.

Materi Pelatihan Sertifikasi Kader Norma Ketenagakerjaan

  1. Penjelasan tentang Undang2 Ketenagakerjaan
  2. Manajemen kerja pengelolaan SDM
  3. Sosialisasi promotif regulasi ketenagakerjaan
  4. Menyiapkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perijinan obyek K3, IMTA, RPTKA, kontrak KKWT/ KKWTT
  5. Melaporkan potensi masalah ketenagakerjaan ke manajemen
  6. Memberi masukan untuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan
  7. Membuat laporan periodik kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kader Norma Ketenagakerjaan

  1. Foto copy Ijazah minimal SLTA
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Foto copy KTP
  4. Surat Penunjukkan dari perusahaan tempat bekerja utk mengikuti pelatihan
  5. Pas foto 3×4 dg latar belakang merah sebanyak 4 lembar
  6. Pakaian bebas sopan dan rapi

Fasilitas Sertifikasi Kader Norma Ketenagakerjaan

  1. Konsumsi (2x Coffee break + 1x Lunch)
  2. Modul Training dan Materi Training
  3. Ruang Training Nyaman & Ekslusif
  4. Alat tulis dan hardcopy handout
  5. Souvenir – Jaket Training
  6. Training Kit – Goodie Bag, Note & Pen
  7. Sertifikat Internal Multidasa
  8. SKP dari Kemnaker

Course Fee :
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Jadwal Sertifikasi : 

  • 18 – 23 Februari 2024
  • 24 – 29 Juni 2024
  • 12 – 16 November 2024