Permenaker No. 8 Tahun 2010: Landasan Hukum Penggunaan APD di Tempat Kerja
Menurut Permenaker ini, Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Permenaker No. 8 Tahun 2010: Landasan Hukum Penggunaan APD di Tempat Kerja Read More ยป

