Permenaker No. 8 Tahun 2010: Landasan Hukum Penggunaan APD di Tempat Kerja

Menurut Permenaker ini, Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Peraturan ini dengan tegas menetapkan dua kewajiban utama:

  1. Kewajiban Pengusaha: Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara cuma-cuma (gratis). APD yang disediakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
  2. Kewajiban Pekerja/Buruh: Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko di area tersebut.

Permenaker No. 8 Tahun 2010 merinci berbagai jenis APD berdasarkan bagian tubuh yang dilindungi dan potensi bahayanya. Klasifikasi ini sangat penting bagi pengusaha dalam melakukan identifikasi bahaya dan penentuan APD yang tepat (Hazard Identification and Risk Assessment):

  1. Pelindung Kepala: Melindungi dari benturan, kejatuhan benda, radiasi, api, dan suhu ekstrem (contoh: safety helmet).
  2. Pelindung Mata dan Muka: Melindungi dari percikan bahan kimia, partikel melayang, dan benturan (contoh: kacamata pengaman, face shield).
  3. Pelindung Telinga: Melindungi dari kebisingan berlebihan (contoh: ear plug dan ear muff).
  4. Pelindung Pernapasan beserta Perlengkapannya: Melindungi organ pernapasan dari kontaminan udara seperti debu, uap, atau gas (contoh: masker, respirator).
  5. Pelindung Tangan: Melindungi tangan dan jari dari panas, bahan kimia, listrik, dan luka mekanis (contoh: berbagai jenis sarung tangan).
  6. Pelindung Kaki: Melindungi kaki dari tertimpa benda berat, tertusuk, atau paparan bahan berbahaya (contoh: safety shoes).
  7. Pakaian Pelindung: Melindungi tubuh secara keseluruhan dari suhu ekstrem, api, percikan bahan kimia, atau mikroorganisme (contoh: coverall).
  8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan: Wajib digunakan saat bekerja di ketinggian untuk mencegah atau mengurangi dampak jatuh (contoh: safety harness).
  9. Pelampung: Wajib digunakan saat bekerja di perairan atau tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya tenggelam.

Pengusaha/Perusahaan wajib memastikan APD selalu dalam kondisi baik. Dan selanjutnya Pengusaha/Perusahaan wajib melakukan pencatatan, evaluasi, dan pelaporan mengenai penggunaan APD. Pemusnahan: APD yang rusak, retak, atau tidak berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan. Khusus untuk APD yang habis masa pakainya atau mengandung bahan berbahaya, pemusnahan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Scroll to Top