K3 KOORDINATOR KEBAKARAN KELAS B
Latar Belakang Untuk Koordinator Kebakaran Kelas B –
Daftar Sekarang
- Tingginya tingkat resiko kecelakaan kebakaran di dunia industri, membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang koordinator kebakaran kelas B
- Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan Personel Koordinator kebakaran kelas B yang handal di dunia industri, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kep. 186/Men/1999 mewajibkan setiap industri memiliki Personel Koordinator kebakaran kelas B untuk dapat menanggulangi kebakaran dan mengurangi kerugian perusahaan di lingkungan kerja
Regulasi
- UU No. 1 Tahun 1970
- PP No. 50 Tahun 2012 Tentang SMK
- Kepmenaker. No. Kep. 186/Men/1999
Persyaratan
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Pas Foto 3 x 4 & 2 x 3 (Masing-Masing 2 Lembar)
- Surat Keterangan Bekerja
- Memiliki Lisensi Kelas C dan Kelas D
- Fakta Integritas (Surat Pernyataan Personel)
Fasilitas
- Training kit (modul materi, jaket, tas, dan alat tulis)
- Softcopy materi
- Perlengkapan PKL (Kecuali Safety Shoes)
- Konsumsi 2 x Coffe break + 1 x Lunch (selama training)
- Sertifikat Attendance pelatihan Multidasa
- Sertifikat dan lisensi dari KEMNAKER RI jika dinyatakan lulus
- Souvenir bagi peserta terbaik 1, 2, dan 3
Instruktur
- Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI
- Spesialis Ahli K3 Disnaker
- Spesialis Ahli K3 Profesional
- Spesialis Ahli K3 Multidasa
Ditujukan Pada
- Pimpinan Perusahaan
- Supervisor
- HSE / Safety Officer
- Maintenance Manager
- Production Manager
Manfaat Yang Anda Peroleh
- Mengetahui dan memahami sistem pengawasan K3
- Mengetahui dan memahami sistem manajemen K3
- Mampu membuat konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran
- Mengetahui tentang teknis inspeksi
- Mampu membuat sistem pelaporan kecelakaan
- Mengetahui tentang asuransi kebakaran
- Mengetahui perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Mengetahui Manual Tanggap Darurat
- Mengetahui teknik Pemeriksaan dan mampu melakukan Pengujian Sistem
- Mengetahui cara memproteksi kebakaran
