Pada 19 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur ketentuan bagi operator pesawat uap di seluruh Indonesia.
Fokus Utama Regulasi
Permenaker ini menggantikan PER.01/MEN/1988, yang sebelumnya menjadi dasar hukum mengenai kualifikasi dan persyaratan operator pesawat uap. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik industri terkini, regulasi ini mencakup:
• Standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian dan pengawasan pesawat uap;
• Persyaratan kualifikasi dan lisensi K3, termasuk pelatihan dan sertifikasi;
• Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab operator pesawat uap;
• Mekanisme pengawasan serta sanksi atas pelanggaran; dan
• Prosedur penerbitan dan perpanjangan lisensi operator.
Latar Belakang
Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Tahun 1988 (PER.01/MEN/1988), dianggap sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan teknologi dan dinamika industri modern. Oleh karena itu, Permenaker No. 4 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Poin-Poin Penting
1. Persyaratan Kualifikasi : Operator wajib memiliki sertifikasi K3 dan lisensi resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
2. Pelatihan dan Lisensi : Ditetapkan prosedur standar untuk pelatihan awal dan pelatihan ulang sebagai syarat penerbitan maupun perpanjangan lisensi operator.
3. Pengawasan dan Evaluasi : Pemerintah, melalui instansi terkait, akan melakukan inspeksi berkala dan dapat menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
4. Tanggung Jawab Operator : Operator bertanggung jawab atas keselamatan operasional, pemeliharaan alat, serta pelaporan insiden atau potensi bahaya di lingkungan kerja.

