Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Latar Belakang Untuk Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi –
Daftar Sekarang

  • Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang Ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi)
  • Dengan pentingnya peran Ahli K3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016, Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017 mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi untuk memiliki Ahli K3 PTP berlisensi Kemenaker RI

Regulasi

  • UU No. 1 Tahun 1970
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016
  • Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017

Persyaratan

  • Pendidikan minimal D3 jurusan relevan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah
  • Pas foto 3 x 4 & 2 x 3 (Masing-masing 2 lembar)
  • Surat rekomendasi perusahaan (Khusus Perwakilan Perusahaan)
  • Surat keterangan bekerja (Khusus Perwakilan Perusahaan)
  • Fakta integritas (Surat Pernyataan Personel)
  • Surat keterangan sehat (Medical Checkup)

Fasilitas

  • Training kit (modul materi, jaket, tas, dan alat tulis)
  • Softcopy materi
  • Perlengkapan PKL (Kecuali Safety Shoes)
  • Konsumsi 2 x Coffe break + 1 x Lunch (selama training)
  • Sertifikat Attendance pelatihan Multidasa
  • Sertifikat dan lisensi dari KEMNAKER RI jika dinyatakan lulus
  • Souvenir bagi peserta terbaik 1, 2, dan 3

Instruktur

  • Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI
  • Spesialis Ahli K3 Disnaker
  • Spesialis Ahli K3 Profesional
  • Spesialis Ahli K3 Multidasa
  • Akademisi K3 PTP

Ditujukan Pada

  • Inspector/Ahli PTP
  • Narasumber/Instruktur
  • Pimpinan perusahaan
  • Supervisor
  • HSE/Safety Officer
  • Praktisi K3
  • Mahasiswa minimal D3 Teknik (Fresh Fraduate)
  • Dan profesi lainnya dari seluruh area bisnis yang berhubungan dengan K3

Manfaat Yang Anda Peroleh

  • Mengetahui dan memahami kebijakan K3
  • Mengetahui dan memahami dasar-dasar K3
  • Mengetahui dan memahami undang-undang No. 1 Tahun 1970
  • Mengetahui sistem manajemen K3
  • Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
  • Mengetahui dan memahami tentang Permenaker No. 04/Men/1885
  • Mampu mengoperasikan penggerak mula (Turbin Uap, Turbis Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar, dan Motor (Gas), termasuk Transmisi Tenaga Mekanik)
  • Mampu mengoperasikan mesin perkakas 
  • Mampu mengoperasikan mesin produksi
  • Mampu mengoperasikan tanur dan dapur
  • Mengetahui teknik pondasi
  • Mengetahui dasar-dasar penilaian dan perhitungan konstruksi Pesawat Tenaga Produksi
  • Mengetahui sumber bahaya Pesawat Tenaga Produksi
  • Mampu melakukan pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test)

Jadwal Pelatihan

Materi Pelatihan

Scroll to Top