NEWS

Kecelakaan Kerja Tragis Di Pabrik Gula Lamongan, Satu Pekerja Tewas Tersiram Cairan Panas

Seorang pekerja PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, MH (45), tewas usai mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 1 Oktober 2025. Korban yang bertugas sebagai operator blower diduga terpeleset dan jatuh ke dalam bak penampungan berisi condenser hot water bersuhu sekitar 90-95 derajat Celsius, mengakibatkan luka bakar parah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, namun menghembuskan nafas terakhir pada hari berikutnya. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung, sementara insiden tragis ini kembali menyoroti pentingnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri.

Kecelakaan Kerja Tragis Di Pabrik Gula Lamongan, Satu Pekerja Tewas Tersiram Cairan Panas Read More »

Perbedaan Sertifikasi BNSP dan Kemenaker: Mana yang Cocok untuk Anda?

Pendahuluan Bagi pekerja maupun perusahaan, sertifikasi bukan sekadar formalitas. Sertifikat adalah bukti bahwa seseorang kompeten dan diakui negara.Di Indonesia, ada dua lembaga besar yang mengeluarkan sertifikasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Banyak yang masih bingung: “Kalau mau ikut training, ambil yang Kemenaker atau BNSP ya?”Nah, artikel ini akan membahas perbedaannya dengan jelas.

Perbedaan Sertifikasi BNSP dan Kemenaker: Mana yang Cocok untuk Anda? Read More »

Apa Itu Ahli K3 Umum? Kenapa Banyak Dicari Perusahaan? 🚧👷‍♂️

Ahli K3 Umum: Penjaga Utama Keselamatan di Perusahaan Bayangkan kamu sedang berada di sebuah proyek besar—ratusan pekerja, mesin-mesin berat, dan target pekerjaan yang ketat. Kalau tidak ada yang mengawasi soal keselamatan kerja, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, kan? 😱 Nah, di sinilah Ahli K3 Umum hadir. Mereka ibarat “bodyguard” yang memastikan setiap pekerja terlindungi.

Apa Itu Ahli K3 Umum? Kenapa Banyak Dicari Perusahaan? 🚧👷‍♂️ Read More »

Permenaker No. 4 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Bagi Operator Pesawat Uap

Pada 19 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur ketentuan bagi operator pesawat uap di seluruh Indonesia.
Fokus Utama Regulasi
Permenaker ini menggantikan PER.01/MEN/1988, yang sebelumnya menjadi dasar hukum mengenai kualifikasi dan persyaratan operator pesawat uap. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik industri terkini, regulasi ini mencakup:

Standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian dan pengawasan pesawat uap;

Persyaratan kualifikasi dan lisensi K3, termasuk pelatihan dan sertifikasi;

Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab operator pesawat uap;

Mekanisme pengawasan serta sanksi atas pelanggaran; dan

Prosedur penerbitan dan perpanjangan lisensi operator.
Latar Belakang
Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Tahun 1988 (PER.01/MEN/1988), dianggap sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan teknologi dan dinamika industri modern. Oleh karena itu, Permenaker No. 4 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Poin-Poin Penting
1.
Persyaratan Kualifikasi Operator wajib memiliki sertifikasi K3 dan lisensi resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
2.
Pelatihan dan Lisensi Ditetapkan prosedur standar untuk pelatihan awal dan pelatihan ulang sebagai syarat penerbitan maupun perpanjangan lisensi operator.
3.
Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah, melalui instansi terkait, akan melakukan inspeksi berkala dan dapat menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
4.
Tanggung Jawab Operator Operator bertanggung jawab atas keselamatan operasional, pemeliharaan alat, serta pelaporan insiden atau potensi bahaya di lingkungan kerja.

Permenaker No. 4 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Bagi Operator Pesawat Uap Read More »

Scroll to Top