KADER NORMA KETENAGAKERJAAN
Tugas Kader Norma Ketenagakerjaan
Tugas kader norma ketenagakerjaan yang paling utama adalah mengawasi dan memantau pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap hak-hak pekerja, seperti upah, jam kerja, cuti, dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
Regulasi
- Kepmenaker No. 257 Tahun 2014
- Kepmenaker No. 19 Tahun 2022
- Kepmenaker No. 146 Tahun 2024
Persyaratan
- Bekerja pada perusahaan
- Minimal Pendidikan SLTA
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 18 tahun
- Surat keterangan bekerja
- Fakta integritas
- Pas foto latar merah ukuran 4 x 6
Fasilitas
- Ruang training eksklusif
- 2 x Coffee Break dan 1 x makan siang
- Softcopy materi
- Modul pembelajaran (Hardcopy)
- Souvenir (Seragam, Goodie Bag, Note, dan Pena)
- Sertifikat internal Multidasa
- SKP dan Sertifikat dari Kemenaker RI
- Sertifikat dan Kartu Lisensi Auditor Internal KNK dari BNSP
Instruktur
- Spesialis Ahli K3 Kemenaker RI
- Spesialis Ahli K3 FKNK
- Spesialis Ahli K3 Profesional
- Spesialis Ahli K3 Multidasa
Ditujukan Pada
- Pimpinan Perusahaan
- HRD
- Staff HRD
- Staff Ketenagakerjaan
Manfaat Yang Anda Peroleh
Memberikan pembekalan pengetahuan personil mengenai norma ketenagakerjaan untuk dapat membantu pengusaha dalam mengedalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan. Setelah mengikuti program pelatihan ini diharapkan peserta mampu :
- Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai norma-norma ketenagakerjaan
- Dapat membantu pengusaha dalam menerapkan norma-norma peraturan perundang-undangan diperusahaan
- Dengan mengikuti pelatihan kader norma ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu perusahaan untuk meminimalisir terjadinya resiko ketenaga kerjaan diperusahaan
- Paham dan mengerti mengenai norma-norma ketenagakerjaan
- Bisa mengaplikasikan dan menerapkan norma-norma peraturan perundangan-undangan diperusahaan
- Kader norma ketenagakerjaan sebagai garis depan dalam membantu perusahaan untuk meminimalisir terjadinya resiko ketenagakerjaan diperusahaan
- Memiliki kewenangan sebagai HRD
- Tersertifikasi secara nasional
- Memiliki pengetahuan tentang regulasi ketenagakerjaan dengan level sama seperti pengawas ketenagakerjaan
Jadwal Pelatihan
| Nama Training | Tanggal Training | Lokasi | Jenis Sertifikasi |
|---|---|---|---|
| Kader Norma Ketenagakerjaan | 08 - 12 September 2025 | Batam | KEMNAKER RI |
| Kader Norma Ketenagakerjaan | 15 - 17 September 2025 | Batam | KEMNAKER RI |
| Kader Norma Ketenagakerjaan | 18 September 2025 | Batam | KEMNAKER RI |
| Kader Norma Ketenagakerjaan | 29 September 2025 | Batam | KEMNAKER RI |
Materi Pelatihan
| Materi |
|---|
| Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Profil Kader Norma Ketenagakerjaan |
| Pengantar Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003 |
| Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat |
| Penerapan Norma waktu kerja waktu istirahat dan pengupahan |
| Penerapan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja |
| Penerapan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
| Pengetahuan Norma Perlindungan Pekerja Perempuan, Pekerja Anak dan Diskriminasi |
| Pengetahuan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| Penatalaksanaan sistem informasi dan dokumen Ketenagakerjaan |
| Simulasi Pembuatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan draft perjanjian/kontrak penyerahan sebagian pekerjaan |
| Komunikasi massa dan Motivasi Ketenagakerjaan |
| Pengantar identifikasi masalah pengendalian resiko norma ketenagakerjaaan |
| Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
| Penyelesaian Perselisihan di dalam Pengadilan maupun diluar pengadilan |
| Evaluasi pretest |
| Evaluasi Teori |
| Evaluasi Praktek |
