Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengoperasian forklift bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh forklift, serta menjamin keamanan dan keselamatan unit itu. Operator wajib memiliki Lisensi K3 (Surat Izin Operator/SIO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) dan buku kerja. Kepatuhan K3 yang harus dikuasai operator meliputi:
- Pemeriksaan Harian: Melakukan pengecekan kondisi alat (daily inspection), termasuk oli, bahan bakar, tekanan ban, sistem hidrolik, rem, lampu, dan alat pengaman (safety devices).
- Manajemen Beban: Mengenal dan membaca daftar beban (load chart), memahami pusat gravitasi (Center of Gravity), dan tidak mengangkut beban melebihi kapasitas yang diizinkan (overload).
- Teknik Pengoperasian Aman: Menjaga garpu serendah mungkin saat berjalan (maksimal 15 cm dari landasan) dan menghindari pengereman atau belokan mendadak.
Kondisi Lingkungan: Memastikan landasan kerja rata, menjaga jarak aman (misalnya 10 meter dari kendaraan di depan saat beriringan), dan tidak menggunakan forklift untuk tujuan lain selain mengangkat dan mengangkut.
| Kelas Operator | Kapasitas Angkut Maksimum | Persyaratan Pendidikan Maksimum | Usia Maksimum | Wewenang |
|---|---|---|---|---|
| Kelas 1 | Lebih dari 15 ton | Minimal SMA/Sederajat | Sekurang-kurangnya 21 tahun | Mengoperasikan forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton |
| Kelas 2 | Maksimal 15 ton | Minimal SMP/Sederajat | Sekurang-kurangnya 19 tahun | Mengoperasikan forklift dengan kapasitas kurang dari atau sama dengan 15 ton |
Sumber :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (Regulasi terbaru yang menggantikan Permenaker sebelumnya).
