Kecelakaan kerja kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pekerja PT Wira Raja Indonesia, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah diduga mengalami benturan benda tumpul pada bagian kepala saat berada di lingkungan kerja di kawasan Jalan Wiraraja Industrial Estate Blok A Nomor 3A, Kabil, Nongsa, Kamis (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kupang, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mengetahui kronologi serta faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Wira Raja Indonesia belum memberikan keterangan terkait kronologi kejadian, investigasi internal, maupun pemenuhan hak korban sebagai pekerja.
Edukasi K3
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap lingkungan kerja. Pencegahan kecelakaan dapat dilakukan melalui identifikasi bahaya, penerapan SOP, penggunaan APD yang sesuai, pengamanan area kerja, serta pelaporan segera terhadap kondisi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan pulang dengan selamat.

