P3K DI TEMPAT KERJA

K3 PETUGAS P3K

Latar Belakang Untuk K3 Petugas P3K - Daftar Sekarang

  • Upaya P3K di tempat kerja adalah untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang yang berada di tempat/lingkungan kerja.
  • Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal K3 petugas P3K, pemerintah melalui Permenaker No. PER. 15/MEN/2008 mewajibkan setiap seorang K3 petugas P3K di industri memiliki lisensi K3 dan buku kerja yang di terbitkan oleh Kemenaker RI.

Regulasi

  • UU No. 1 Tahun 1970
  • Permenaker. No. PER. 15/MEN/2008

Persyaratan

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah
  • Pas Foto 3×4 & 2×3 (Masing-Masing 2 Lembar)
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Fakta Integritas (Surat Pernyataan Personel)

Fasilitas

  • Training kit (modul materi, jaket, tas, alat tulis).
  • Softcopy materi.
  • Perlengkapan PKL (Kecuali Safety Shoes).
  • Konsumsi 2x Coffee break + 1x Lunch (selama training).
  • Sertifikat Attendance pelatihan Multidasa.
  • Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RI jika dinyatakan lulus.
  • Lisensi dari Disnaker
  • Souvenir bagi peserta terbaik 1,2, dan 3.

Instruktur

  • Tenaga kerja/para staf
  • Pimpinan Perusahaan
  • Supervisor
  • Leader
  • Petugas P3K
  • Dll

Ditujukan Pada

  • HSE / Safety Savior
  • Petugas Juru Ikat
  • Operator Crane
  • Helper

Manfaat Yang Anda Peroleh

  • Memahami dasar-dasar kesehatan kerja dan peraturan perundangan bidang P3K di tempat kerja
  • Mengetahui dasar-dasar P3K di tempat kerja
  • Mengetahui anatomi dan fisiologi manusia
  • Mampu melakukan pertolongan pertama pada gangguan umum
  • Mampu melakukan resusitasi jantung paru
  • Mampu melakukan pertolongan pertama pada gangguan lokal
  • Mampu melakukan pertolongan pertama pada gangguan kejang, pejanan suhu lingkungan, dan bahan kimia
  • Mampu melakukan pertolongan pertama pada keadaan khusus
  • Mampu melaksanakan tanggap darurat dna evakuasi korban dalam pertolongan pertama

Jadwal Pelatihan

Materi Pelatihan

Scroll to Top