Kebakaran Kelas C

Petugas K3 Peran Kebakaran Kelas C

Latar Belakang Untuk Petugas K3 Peran Kebakaran Kelas C -
Daftar Sekarang

  • Resiko kebakaran di tempat kerja dapat berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerjanya, oleh sebab itu penanggulangan kebakaran di tempat kerja sangat di perlukan
  • Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan unit kebakaran di tempat kerja, pemerintah melalui keputusan menteri Kep. 186/Men/1999 mewajibkan setiap industri memiliki regu Peran Kebakaran Kelas C untuk setiap jumlah pekerja 300 orang lebih dan memiliki lisensi dari Kemenaker RI

Regulasi

  • UU No. 1 Tahun 1970
  • Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999

Persyaratan

  • Minimal pendidikan SLTA/Sederajat
  • Telah memiliki lisensi K3 Petugas Kebakaran Kelas D
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
  • Fotocopy ijazah terakhir 1 lembar
  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • Pakaian bebas & rapi (dilarang memakai kaos & sandal)
  • Di hari PKL peserta wajib memakai safety shoes
  • Surat keterangan bekerjaย 

Fasilitas

  • Training kit (modul materi, jaket, tas, alat tulis).
  • Softcopy materi.
  • Perlengkapan PKL (Kecuali Safety Shoes).
  • Konsumsi 2x Coffee break + 1x Lunch (selama training).
  • Sertifikat Attendance pelatihan Multidasa.
  • Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RIย jika dinyatakan lulus.
  • Lisensi dari Disnaker
  • Souvenir bagi peserta terbaik 1,2, dan 3.

Instruktur

  • Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI
  • Spesialis Ahli K3 Disnaker
  • Spesialis Ahli K3 Profesionalย 
  • Spesialih Ahli K3 Multidasa

Ditujukan Pada

  • Supervisor
  • HSE/Safety Officer
  • Maintenance Manager
  • Petugas Kebakaran Kelas D

Manfaat Yang Anda Peroleh

  • Mengetahui dan memahami peraturan perundangan-undangan K3
  • Mengetahui sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  • Mengetahui sarana evakuasi
  • Mampu melakukan pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Mampu membuat Fire Emergency Respon Plan

Jadwal Pelatihan

Materi Pelatihan

Scroll to Top